Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Peyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di bidang Perhubungan
Anda sebagai masyarakat dapat melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang diderek dengan cara memasukan nomor kendaraan yang ingin dilacak
Anda sebagai masyarakat dapat turut berpartisipasi aktif jika melihat kejadian pelanggaran parkir
Laporkan Pelanggaran